18 December 2025 01:49
Wajah santai Roy Suryo yang biasa ditampilkan di hadapan publik saat berbicara kasus ijazah Jokowi kini tak lagi muncul usai gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025. Roy tak menyangka enam pasal berlapis, termasuk ancaman 12 tahun penjara dugaan manipulasi dokumen digital yang dituduhkan kepadanya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia tertulis atas laporan Joko Widodo.
"Kita tadi diperlihatkan laporannya LP atas nama Joko Widodo. Di situ tertulis enam pasal itu semuanya dia yang melaporkan. Jahat banget ini," ungkap Roy.
Roy mengaku keberatan dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi dokumen yang menjeratnya. Menurut Roy, pasal tersebut layaknya dijerat kepada kader PSI Dian Sandi Utama yang paling awal mengunggah ijazah Jokowi di media sosial 1 April lalu. Tak hanya itu, Roy juga menyinggung pernyataan Andi Azwan dan Josua Sinambela.
"Bahkan hasil scan asli itu milik Dian Sandi Utama, yang dulu diposting tanggal 1 April, kemudian dikoreksi. Sehingga akibatnya logo UGM jadi pating pletot, jelek banget," jelas Roy.
Baca juga:
Kasus Ijazah Jokowi: Mudah Tapi Rumit |