29 April 2026 20:55
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi mendapatkan perlindungan dasar secara maksimal dan cepat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersiaga sejak menit pertama musibah terjadi dengan mengoordinasikan armada ambulans dari berbagai puskesmas dan rumah sakit untuk mempercepat evakuasi. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta per orang, sehingga keluarga pasien dapat berfokus sepenuhnya pada proses pemulihan kesehatan tanpa terbebani biaya rumah sakit.
Terkait santunan meninggal dunia, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola di mana tim survei langsung mendatangi rumah ahli waris untuk memverifikasi data. Setiap ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan untuk lima korban pertama yang teridentifikasi telah tuntas diserahkan, mencakup korban yang berdomisili di Bekasi, Jakarta, hingga Cilacap.
| Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Bermula Taksi Listrik Mogok di Rel |