Pungli di Tanah Suci?

28 May 2026 01:40

Hotman Paris bersama narasumber membahas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Tanah Suci selama penyelenggaraan haji. 

Pakar hukum menjelaskan konsep pemerasan dan penipuan dalam KUHP, serta bagaimana hukum Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia walaupun kejadian terjadi di luar negeri. 

Pemerintah telah menyiapkan tenaga pendamping dan kursi roda gratis untuk jamaah, namun sosialisasi masih perlu ditingkatkan agar jamaah tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang memungut biaya tambahan.

(Nopita Dewi)