Polres Bandung Ringkus 29 Komplotan Maling Motor

15 February 2026 13:59

Bandung: Kepolisian Resor (Polres) Bandung menangkap 29 komplotan maling motor dan pencurian berat. Hal ini dilakukan usai petugas mendapatkan sejumlah aduan dari masyarakat.

Petugas berhasil membekuk komplotan maling motor dan pencurian berat dalam waktu 13 hari dimulai sejak tanggal 1 hingga 13 Februari 2026. Para pelaku yang ditangkap terseret dalam 22 kasus yang berbeda. 

"Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor ini periode 1 sampai dengan 13 Februari 2026 yang diungkap oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran. Dapat kami informasikan di periode ini dapat diungkap jumlah laporan polisi sebanyak 22 kemudian jumlah tersangka 29," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandung, Kombes Adi Subartono, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 15 Februari 2026. 
 

Baca Juga: Polisi Antar Maling Motor ke RS Polri Karena Luka Berat

Sebanyak 29 tersangka yang ditangkap berstatus sebagai eksekutor hingga penadah motor curian. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 72 sepeda motor curian dari penangkapan komplotan maling motor tersebut. Para pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di area terbuka.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak rumah kunci hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih terpasang. Selain itu, terdapat pelaku yang menjalankan aksinya dengan menodongkan senjata api (senpi) jenis airsoft gun kepada korban untuk mengintimidasi dan memperlancar pencurian. Para pelaku yang diamankan oleh petugas terancam hukuman penjara selama empat tahun.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)