Syeha Shafira Alhaddar • 21 January 2026 11:43
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan adanya kemungkinan sanksi denda hingga pidana terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh pemerintah akibat melakukan sejumlah pelanggaran.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung usai menghadiri konferensi pers bersama Satgas PKH di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Ia menyebut kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut, yang akan ditentukan arah penegakan hukum.
"Nanti data-data ini akan kita kembangkan mau arahnya ke mana," kata Burhanuddin.