Jaksa Agung: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Bisa Dipidana atau Denda

Syeha Shafira Alhaddar • 21 January 2026 11:43

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan adanya kemungkinan sanksi denda hingga pidana terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh pemerintah akibat melakukan sejumlah pelanggaran.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung usai menghadiri konferensi pers bersama Satgas PKH di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Ia menyebut kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut, yang akan ditentukan arah penegakan hukum.

"Nanti data-data ini akan kita kembangkan mau arahnya ke mana," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyebut tidak tertutup peluang untuk diberiksan sanksi berupa denda maupun pidana kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Burhanuddin menjelaskan saat ini pemerintah dan aparat penegak hukum masih dalam tahap pendataan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang ada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)