29 October 2026 22:34
Sidang lanjutan gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026. Dalam agenda jawaban tergugat, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1).
Meski persidangan belum memasuki tahap pembuktian, salinan dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Salah satu bukti yang paling disorot adalah dokumen ke-54, yakni sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Ini adalah ijazah Bapak Gibran berupa Advanced Diploma dari MDIS yang terbit pada 29 Maret 2008. Ijazah ini ekuivalen atau setara dengan tingkat A-Level," ujar Rullyandi, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menambahkan bahwa kehadiran dokumen tersebut menepis keraguan publik. "Sertifikat ini mematahkan framing yang selama ini menuding Mas Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Semuanya sudah terbantahkan," tegasnya.