Luhur Hertanto • 22 October 2021 10:49
Pemerintah menerapkan aturan baru bagi calon penumpang penerbangan domestik. Khusus bagi calon penumpang tujuan kota-kota di Jawa dan Bali diwajibkan menyertakan surat keterangan negatif covid-19 berdasar hasil tes PCR yang berlangsung selambatnya H-2 tanggal keberangkatan.