Dua Pengendara Moge Pengeroyok TNI Dikenakan Sanksi Pidana 7 Tahun Penjara

31 October 2020 17:55

Sejumlah pengendara motor gede (moge) menjadi sorotan lantaran diduga mengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi, Sumbar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam insiden tersebut. Para tersangka dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X