7 December 2021 23:54
Pemerintah pusat telah menetapkan penerapan PPKM Level 3 terhitung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Masyarakat di Sulut pun diimbau untuk menaati kebijakan pemerintah ini untuk menghindari adanya lonjakan kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.