1 July 2021 00:14
Sudah lebih dari lima tahun sejak diusulkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak kunjung disahkan hingga kini. Tidak adanya upaya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dinilai menodai integritas bangsa. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong RUU PKS ini harus segera disahkan untuk membereskan permasalahan kejahatan seksual.