11 September 2021 20:37
Video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan praktik perdagangan daging anjing telah melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Pemprov DKI Jakarta berjanji akan menelusuri kasus tersebut dan memberi sanksi jika terbukti benar.