Pemprov DKI Tegaskan Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Berlaku

22 August 2020 15:48

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga sepeda motor pribadi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020. Namun Pemprov DKI Jakarta menegaskan ganjil genap bagi sepeda motor belum akan diberlakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)