Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Minta Majelis Hakim Beri Keringanan Hukuman

15 March 2021 17:45

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menggelar sidang pledoi kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Djoko Tjandra memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Menurutnya tuntutan dari JPU terlalu berat yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X