12 June 2020 19:03
Polda Sulawesi Selatan telah menangkap 42 orang yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19. Sebanyak 12 pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya berstatus saksi dan harus menjalani isolasi karena ada yang reaktif covid-19.