17 April 2020 11:53
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pihaknya tidak melarang operasional pabrik dan industri selama PSBB. Namun, perusahaan harus melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya dan menerapkan social distancing.