Kepastian Hukum Bagi Tanah Pusaka

11 October 2020 17:43

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata lahan berstatus tanah pusaka untuk menghindari sengketa di masyarakat serta memperjelas status hukumnya. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X