Perjuangan Hukum TKI vs Konglomerat di Singapura

19 September 2020 13:19

Setelah lebih dua tahun dipenjara, Parti Liyani dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura. Kasusnya bermula pada 2016, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur, itu dituduh mencuri barang senilai Rp 1 miliar milik majikannya yang seorang konglomerat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)
tki