Perjuangan Hukum TKI vs Konglomerat di Singapura

19 September 2020 13:19

Setelah lebih dua tahun dipenjara, Parti Liyani dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura. Kasusnya bermula pada 2016, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur, itu dituduh mencuri barang senilai Rp 1 miliar milik majikannya yang seorang konglomerat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)
tki