15 February 2022 10:01
SHARE NOW
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Selasa (15/2/2022). JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
lainnya