4 January 2021 18:41
SHARE NOW
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk predator seksual pada 7 Desember 2020. Dua narapidana sudah divonis hukuman tersebut namun pro kontra masih terjadi.
lainnya