Ahli: Tindak Pidana Ratna Sarumpaet tak Bisa Dihapus Meski Sudah Minta Maaf

25 April 2019 17:29

Hari ini, sidang lanjutan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang tersebut. Ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo menyatakan tindak pidana tidak bisa dihapus meski seseorang sudah meminta maaf. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)