29 October 2019 23:13
?Dalam KUHP ada istilah yang dikenal dengan dasar pemaaf bagi pelaku yang kondisi kejiwaannya terganggu. Namun, masih ada orang dengan gangguan jiwa yang dipidana bahkan dieksekusi mati dan tidak ada jaminan jika pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya akan dikembalikan kepada keluarga. Bagaimana tindakan yang tepat dalam menangani orang dengan gangguan jiwa yang berhadapan dengan hukum?