11 July 2019 23:42
Sidang pleidoi terdakwa kasus perusakan barang bukti dalam kasus mafia bola, Joko Driyono (Jokdri) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, mantan ketum PSSI itu mengakui dirinya tetap tidak bersalah dan menilai JPU tidak bisa membuktikan dakwaan yang disangkakannya.