18 March 2025 19:11
Tiga terdakwa pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa. Ketiganya diyakini melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan wartawan Tribrata TV dan keluarganya tewas dalam kebakaran tersebut.
Di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tiga terdakwa yakni Bebas Ginting, yang merupakan dalam pembakaran; serta Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang menwaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di dalam rumah tersebut.
Baca juga: Wapres Filipina Terbang ke Den Haag untuk Bantu Ayahnya di ICC |