Tiga Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dituntut Mati

18 March 2025 19:11

Tiga terdakwa pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa. Ketiganya diyakini melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan wartawan Tribrata TV dan keluarganya tewas dalam kebakaran tersebut.

Di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tiga terdakwa yakni Bebas Ginting, yang merupakan dalam pembakaran; serta Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang menwaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di dalam rumah tersebut. 
 

Baca juga: Wapres Filipina Terbang ke Den Haag untuk Bantu Ayahnya di ICC

Sebelum pembakaran ketiga terdakwa berniat dan berencana untuk melancarkan aksinya. Niat tersebut terlihat dari cara mereka memantau rumah korban, lalu membeli bensin, kemudian membakar rumah korban pada 27Juni 2024 lalu.

Pihak keluarga dan LBH Medan menduga pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu didasari pemberitaan masalah judi yang dibekingi oknum TNI Koptu HB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)