2 Wanita Tipu Pencari Kerja hingga Rp229 Juta

8 May 2025 23:25

Dua wanita ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja di Kabupaten Tangerang, Banten. Tak tanggung-tanggung, kedua wanita ini berhasil menipu 10 pencari kerja dengan kerugian mencapai Rp229 juta.

Kasus penipuan ini bermula saat kedua tersangka menawarkan lowongan kerja di sebuah perusahaan melalui media sosial pada November 2024 lalu. Salah satu korban bernama Novianti tertarik, kemudian menghubungi kedua tersangka untuk mengetahui perihal lowongan kerja yang ditawarkan.

Korban kemudian dijanjikan kedua tersangka akan menjadi karyawan tetap dengan syarat membayar sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta. Korban yang merasa yakin kemudian mengajak sembilan pelamar kerja lainnya untuk ikut mendaftar.

"Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan pemilik PT tersebut. Korban dijanjikan dengan berbagai syarat untuk memasukkan orang di PT Nikomas. Salah satunya adalah membayar uang masuk per orang sebesar Rp23 juta sampai Rp27 juta," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. 

Beberapa hari kemudian, para korban diberi surat panggilan dan kartu pegawai. Para korban mendatangi perusahaan untuk mengikuti tes. Namun sayang, para korban tidak bisa mengikuti tes karena surat panggilan dan kartu pegawai yang diberikan kedua tersangka ternyata palsu. Para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang, Banten. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)