Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Minyak Mentah

10 July 2025 20:40

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap pihaknya telah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah. Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru.

"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025. 

Berikut daftar sembilan tersangka tersebut:

  • AE, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  • AB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  • TN, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  • DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  • HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  • MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  • MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Dalam perkara ini, Kejagung mengaku telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 273 saksi. Ada 16 saksi berasal dari berbagai latar belakang.

"Beberapa waktu lalu sembilan orang sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kita harapkan dalam waktu dekat akan bisa dilimpahkan ke pengadulan oleh jaksa penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
 
Baca juga: 9 Tersangka Korupsi di Pertamina segera Diadili

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)