Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Kejagung: Kami Bersyukur

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 15:12

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan jaksa untuk memperoleh perlindungan dari aparat TNI dan Polri selama menjalankan tugas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik penerbitan Perpres tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa langkah Presiden menunjukkan besarnya perhatian negara terhadap institusi Kejaksaan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Harli menambahkan bahwa Perpres ini tak hanya memberi rasa aman kepada jaksa dalam bertugas, tapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Harli.

Menurut Harli, Kejaksaan selama ini telah memiliki hubungan yang baik dengan TNI dan Polri. Dengan adanya Perpres ini, kolaborasi antar-lembaga diharapkan semakin kuat dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pandangan soal pemberian perlindungan kepada aparat kejaksaan.

“Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)