.
5 September 2025 14:59
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 180 ribu liter biosolar ilegal di perairan Labuan Bajo.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa sebanyak 40 ribu liter BBM telah dijual secara ilegal. Penjualan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2025, dengan total 21 kali transaksi.
Pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah kapten kapal berinisial HK (34) dan kepala kamar mesin berinisial S (25).
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter BBM di Barru Sulsel |