Kecanduan judi online (judol) membuat karyawan minimarket di Jember, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah. Polisi langsung menangkap pelaku yang diduga kuat terkerat kasus penggelapan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Bangsalsari, menciduk karyawannya bernama Mustabah, warga Desa Karangbayat, Jember. Pelaku hanya bisa terdiam saat digelandang ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari laporan perusahaan, yang mengungkap
penggelapan uang setoran senilai Rp37 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online, berdasarkan jejak digital di ponselnya.
“Uang dari setoran toko tersebut yang harusnya disetor perusahaannya, yang mana dia gunakan atau dia masukkan ke rekening pribadinya dia, digunakan untuk deposit permainan judi online tersebut senilai Rp37 juta dalam waktu satu hari.” kata Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 2 September 2025.
Karyawannya minimarket yang kecanduan judi online ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam lima tahun
penjara.