Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 15:20
Jakarta: Advokat Firdaus Oiwobo angkat bicara soal aksinya menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia menegaskan bahwa tindakannya spontan karena melihat kliennya, Razman Arief Nasution, dikerubungi jaksa dan anggota pengadilan.
"Saya panik, refleks saja. Tapi kalau saya salah, bagaimana dengan yang melakukan transaksi di bawah meja?" kata Firdaus di Bareskrim Polri, Rabu 26 Februari 2025.
Firdaus mengaku tidak ingat naik meja dan meminta rekaman CCTV untuk memastikan kejadian tersebut. Ia juga mengakui perbuatannya melanggar norma, tetapi menekankan bahwa hakim telah meninggalkan ruang sidang saat insiden terjadi.
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino telah melaporkan Firdaus dan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu jalannya sidang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan dugaan pelanggaran Pasal 335, 207, dan 217 KUHP.
Firdaus menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum sebagai seorang pengacara. "Saya akan berbicara jujur dan terbuka kepada penyidik," pungkasnya.