TPA Darupono di Kendal Terancam Ditutup KLHK

13 June 2025 16:40

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang berada di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, terancam ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ancaman penutupan ini muncul karena TPA tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar pengelolaan sampah. 

Selain kondisi yang sudah over kapasitas, lokasi itu juga tidak memiliki sistem pengolahan sampah yang memadai serta tidak ada aktivitas open dumping. Seperti meratakan dan menimbun sampah secara berkala.
 

Baca juga: Mendagri Tito Soroti Pengelolaan Sampah Nasional

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan pihaknya telah menerima surat peringatan dari KLHK. Dalam surat tersebut ditegaskan, jika dalam kurun waktu enam bulan tidak ada aktivitas penanganan sampah yang layak di TPA Darupono, maka kementerian akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen.

"Tanggal 5 kemarin kita mendapatkan surat sanksi administrasi. Tentunya ini harus kita tindaklanjuti. Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menyiapkan konsep tindak lanjutnya," kata Dyah, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Jumat, 13 Juni 2025. 

Saat ini, TPA Darupono tidak beroperasi dengan baik karena dua unit alat berat berupa bego mengalami kerusakan. Akibatnya, sampah yang masuk tidak bisa dirapikan. Ini yang menjadi sorotan dari KLHK.

Pemkab Kendal akan berupaya memperbaiki kondisi TPA tersebut agar tetap dapat digunakan. Termasuk, membelikan alat berat dan menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)