Kejagung Hormati Bila Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 17:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati bila terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis mengajukan kasasi. Adapun vonis suami artis Sandra Dewi itu akhirnya diperberat dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah berkoordinasi untuk mengambil sikap bila Harvey mengajukan kasasi. Di samping itu, JPU juga masih menunggu berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Harvey telah bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Kemudian, memperberat vonis Harvey.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)