Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Kejagung: Sudah Maksimal

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 08:56

Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tuntutan untuk Zarof sudah didasari perintah pimpinan. Makelar kasus itu harus diusahakan diberikan vonis maksimal.

"Ya itu sudah maksimal dan kan pimpinan kita yang memutuskan seperti itu," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Harli mengatakan, tuntutan dari jaksa dibuat berdasarkan fakta dalam persidangan. Kini, Kejagung tinggal menunggu analisis hakim untuk menghukum Zarof.

"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hakim selanjutnya," ujar Harli. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)