Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Penyitaan Aset Judol Rp530 M

7 May 2025 12:31

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online.

"Pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online, yang diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia mengatakan, penyitaan aset tersebut sebagai kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto mengenai Asta Cita. Ia menegaskan Polri mendukung percepatan dalam perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

"Ini komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Permudah Bank, SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit


Pantauan Metrotvnews.com, tampak empat unit mobil berbagai merek disita Polri terparkir di lobi depan Gedung Bareskrim Polri. Seperti BYD hitam berpelat AE 1208 TX, Sedan Mercy hitam berpelat B 1026 UDO, BYD biru muda berpelat B 1883 TNQ, dan BYD silver berpelat B 1882 TNQ.

Tidak hanya itu, ada tumpukan uang tunai dengan nilai total Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar). Uang tersebut dipampang di area konferensi pers di hadapan awak media.

Dalam konferensi pers ini hadir pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam RI Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, hingga Direktur Ligitasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)