Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 09:44
Jakarta: Undang-Undang BUMN terbaru berpeluang membatasi KPK, untuk menangkap direksi BUMN yang terindikasi korupsi. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong agar masyarakat menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Nasir menekankan agar masyarakat menggunakan jalur konstitusional, ketika tak sepakat dengan aturan di undang-undang yang telah disahkan. MK menjadi lembaga yang tepat untuk menguji muatan di sebuah undang-undang.
Sebelumnya, Pasal 9G Undang-Undang BUMN terbaru menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.
Karena di aturan itu berbunyi, Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dari Jakarta, Fachri Audhia Hafiez, Metro TV.