Jakarta: Komnas HAM mencatat kasus kekerasan di dunia sirkus sudah terjadi sejak lama. Mereka sudah menerima aduan pertama dari mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak 1997.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengaku pihaknya sudah menerima aduan tersebut sejak korban masih berusia anak-anak. Dugaan pelanggaran mencakup eksploitasi, penyiksaan, pekerja anak di bawah umur, serta pelanggaran hak atas rasa aman dan pendidikan. Rekomendasi kala itu juga telah disampaikan ke berbagai instansi. Termasuk Kementerian Pendidikan.
“Komnas HAM telah merekomendasikan penyediaan pendidikan dasar untuk anak-anak, dan saat itu pihak OCI mengaku telah menyediakan kejar paket A,” ujar Uli dikutip dari Selamat Pagi Indonesia pada Kamis, 17 April 2025.
Meski laporan pidana sempat ditangani Mabes Polri pada 1997, kasus ini dihentikan (SP3) pada 1999 karena alasan kurangnya alat bukti. Namun, laporan serupa terus berlanjut hingga 2024. Uli menyebut sulitnya penanganan secara pidana terjadi karena lemahnya bukti dan koordinasi antarlembaga.
“Komnas HAM sudah menemukan pelanggaran HAM. Tapi untuk penindakan pidana, memang perlu bukti baru. Kami sarankan para korban menempuh jalur hukum, seperti gugatan perdata,” ujarnya.
Meski OCI telah dibubarkan sejak 2019, Komnas HAM menekankan kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Saat ini, Komnas HAM masih memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diberikan.
Seperti diketahui, mantan pemain
sirkus OCI melaporkan dugaan perbudakan dan kekerasan fisik ke Wakil Menteri HAM Mugyianto. Salah satu korban, Ida, mengaku direkrut sejak usia lima tahun. Ia mengalami eksploitasi fisik. Bahkan sempat patah tulang belakang akibat kecelakaan saat atraksi.
Menanggapi laporan tersebut, Mugiyanto menyatakan akan membentuk tim lintas lembaga bersama Kementerian PPPA dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini. Mugiyanto menduga,ada banyak kemungkinan tindak pidana yang terjadi.
Sementara itu, Taman Safari Indonesia membantah keterlibatan dalam kasus ini. Namun, kesaksian sejumlah korban yang mengaku tidak digaji layak dan dihalangi saat mencoba melarikan diri memperkuat dugaan eksploitasi. Kemenkumham menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
(Tamara Sanny)