9 October 2025 22:55
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan enam orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka adalah mantan figur publik, Ammar Zoni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan. Narkoba ini kemudian diedarkan di dalam lingkungan Rutan Salemba. Untuk bertransaksi, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon genggam dan aplikasi Zangi.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) curiga dengan gerak-gerik para tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan pada kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika jumlah enam orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AJ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor," kata pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Keenam tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.