Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap 2 pelaku yang bergaya memperlihatkan senjata api jenis pistol saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun.
Aksi pamer senjata api sempat diunggah ke media sosial dan viral. Dalam video, terlihat 4 pria asyik nongkrong dan beberapa di antaranya memamerkan senjata api rakitan jenis pistol, lengkap dengan amunisi di atas meja.
Dua pria yang ditangkap adalah W berusia 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan SS, 51 tahun, asal dari Gedangan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver. Juga 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu pucuk airsoft gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan delapan peluru gotri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin. Senjata api itu diperoleh W sekitar tahun lalu dari K untuk dijual.
Namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia dan W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut. Sedangkan terkait dengan airsoft gun, W mengaku menemukan dalam sebuah tas warna hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.
"Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.