Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KM 370

12 April 2024 16:17

Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang. Sopir bus diduga mengalami kelelahan usai bekerja lebih dari waktu normal. 

Penetapan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang sah. Polisi telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara maraton. 

"Dari hasil gelar perkara, baik pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang kemudian hasil olah TKP, maka patut untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan. 
 

Baca juga: Arus Balik, Pemudik Diminta Istirahat Jika Lelah

Selanjutnya Polres Batang akan memeriksa saksi ahli dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dan kelayakan jalan bus Rosalia Indah, termasuk memanggil pihak PO Rosalia Indah.

Tersangka akan dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Kecelakaan maut terjadi saat bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk. Sehingga, keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter.

Bus Rosalia Indah itu membawa 34 orang, 2 kru bus dan 32 penumpang . Dari 34 orang, tujuh di antaranya tewas, dan 13 orang luka-luka. Korban luka masih dirawat di IGD RSI Weleri. Sementara itu, 12 orang lainnya selamat, termasuk sopir. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)