12 April 2024 16:17
Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang. Sopir bus diduga mengalami kelelahan usai bekerja lebih dari waktu normal.
Penetapan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang sah. Polisi telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara maraton.
"Dari hasil gelar perkara, baik pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang kemudian hasil olah TKP, maka patut untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.
Baca juga: Arus Balik, Pemudik Diminta Istirahat Jika Lelah |