Awas! Berhaji Tanpa Izin Bisa Didenda Hingga Masuk Daftar Cekal

31 May 2024 13:26

Calon jemaah haji diwanti-wanti agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre. Hal itu sangat berisiko bagi jemaah karena berpotensi terlantar atau dideportasi.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), haji yang legal melalui tiga jalur, yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin, dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatkan visa resmi sehingga di luar tanggung jawb pemerintah.
 

Baca juga: 24 WNI Ditangkap di Arab Saudi Atas Dugaan Palsukan Visa Haji

Bahkan baru-baru pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Dewan ulama Saudi juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidak sah.

Tidak cukup hanya sampai di situ, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji tapi mencoba digunakan untuk haji terancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi, penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)