31 May 2024 13:26
Calon jemaah haji diwanti-wanti agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre. Hal itu sangat berisiko bagi jemaah karena berpotensi terlantar atau dideportasi.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), haji yang legal melalui tiga jalur, yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin, dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatkan visa resmi sehingga di luar tanggung jawb pemerintah.
Baca juga: 24 WNI Ditangkap di Arab Saudi Atas Dugaan Palsukan Visa Haji |