Pakar hukum pidana kembali menyoroti kasus pembalakan liar oleh terpidana Adelin Lis. Pakar hukum pidana mendorong kembali Adelin Lis untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang menjeratnya, di antaranya dengan empat point yang harus diajukan ke Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengatakan, ada beberapa fakta yang harus diberikan saat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pertama, merasonalisasi dalil bahwa hal tersebut adalah pelanggaran administrasi bukan sebagai suatu tindak pidana. Bahwa penebangan di luar blok tapi yang bersangkutan memiliki izin. Menurutnya, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana tetapi adalah sebagai bentuk pelanggaran administasi.
"Bahwa Pasal 2 maupun Pasal 3 tidak terpenuhi dari perbuatan Adelin. Misalnya tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak ada unsur memperkaya diri melalui korporasi, tidak ada unsur kerugian keuangan negara, atau perekonomian nasional," kata Profesor Suparji Ahmad
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.