15 June 2024 15:47
Sejumlah pabrik produksi narkoba di beberapa daerah berhasil dibongkar oleh kepolisian. Terbaru, Bareskrim Polri membongkar laboratorium clandestine atau pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penggerebekan laboratorium produksi narkoba di Medan, Sumatra Utara, polisi menangkap enam tersangka termasuk pasangan suami istri yakni DK dan HK, selaku pemilik pabrik narkoba rumahan ini.
Selain keduanya, penyidik juga mengamankan SS alias D selaku pemesan alat cetak dan pemasaran, S dan AP sebagai saksi dan HD sebagai pemesan ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.
Baca juga: Polri: Clandestine Lab di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi |