16 October 2023 19:49
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat. Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai keputusan MK.
"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK," ungkap Mahfud MD, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
"Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK final," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.