Pemilik Kedai Miras di Subang Terancam 15 Tahun Penjara

1 November 2023 16:29

Satreskrim Polres Subang menggelar olah TKP warung penjual miras oplosan di Jalancagak, Subang. Dalam olah TKP ini polisi terlihat memeriksa berbagai titik warung penjual miras oplosan. Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan TKP guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang melakukan pengejaran terhadap penjual miras," Kata Ariek.

Sementara itu, Kapolres Subang mengatakan pasangan suami istri pemilik kedai miras warga Sarireja, kecamatan Jalancagak, Subang langsung ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pemilik kedai miras tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 204 KUHP atau pasal 146 jucto 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Tersangka atas nama Natalinay Naibaho dibantu istrinya Rita Hediani diketahui sudah menjalani bisnis miras oplosan selama enam bulan.

Sebelumnya, sebanyak 15 warga Kabupaten Subang tewas usai pesta minuman keras (miras). Mereka tewas di RSUD Subang dan Puskesmas Jalancagak. Pesta miras oplosan itu bermula saat para korban sedang berada di acara jaipongan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)