Polres Temanggung Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

9 January 2024 10:36

Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah menangkap dua orang pengedar uang palsu. Dari pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli secara daring.

Dua tersasangka, Muhammad Alwani (21) dan M Affandi (22) ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu di sebuah pasar. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti uang palsu yang disimpan di sebuah gudang.

Uang palsu yang belum sempat diedarkan tersebut terdiri dari pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 30 lembar. Dari pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli secara daring melalui akun Instagram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)