Bawaslu: Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Melanggar Aturan

4 January 2024 20:12

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan bagi-bagi susu gratis gibran saat car free day (CFD) di Jakarta 3 Desember 2023 melanggar aturan. 

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan terdapat unsur kegiatan kepentingan partai politik dengan melibatkan sejumlah calon anggota legislatif. Hal ini melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.

Bawaslu Jakpus menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)