7 November 2024 18:49
Polisi menetapkan dua tersangka sebagai daftar pencarian orang dalam kasus melindungi situs judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial A dan M. Namun polisi belum membeberkan peran kedua tersangka yang masih buron ini.
"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi juga menyebut AK, pegawai Kemenkomdigi yang jadi tersangka pelindung ribuan situs judi online bisa tetap bekerja di Komdigi, karena terdapat standar operasional prosedur baru yang telah ditetapkan.
"Tersangka AK itu dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi, namun ternyata Ak masih tetap bekerja di tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ternyata terdapat SOP baru. SOP baru ini memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," beber Ade.
Baca: Projo Sebut Budi Arie Pelopor Pemberantas Judol |