Melacak Jejak Bandar Judol di Kementerian Komdigi

7 November 2024 18:49

Polisi menetapkan dua tersangka sebagai daftar pencarian orang dalam kasus melindungi situs judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial A dan M. Namun polisi belum membeberkan peran kedua tersangka yang masih buron ini.

"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polisi juga menyebut AK, pegawai Kemenkomdigi yang jadi tersangka pelindung ribuan situs judi online bisa tetap bekerja di Komdigi, karena terdapat standar operasional prosedur baru yang telah ditetapkan.

"Tersangka AK itu dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi, namun ternyata Ak masih tetap bekerja di tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ternyata terdapat SOP baru. SOP baru ini memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," beber Ade.
 

Baca: Projo Sebut Budi Arie Pelopor Pemberantas Judol

Sementara itu, Menkopolhukam Budi Gunawan memastikan pengejaran pelaku judi online tidak hanya berhenti di Komdigi dan akan mendalami seluruh institusi pemerintah. BG mengaku belum dapat mengungkap upaya pengejaran bandar judi online sebab lokasinya di luar negeri.

Menkomgigi Meutya Hafid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi judi online. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tak boleh ada bekingan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. 

"Semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apapun itu," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Sebelumnya 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)