7 October 2022 21:32
Polres Way Kanan, Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang dikubur dalam septic tank di Desa Margajaya, Lampung. Dalam proses rekonstruksi ini, ada 87 adegan yang diperagakan.
Dari rekonstruksi yang digelar dan diperagakan tersangka pemeran pengganti, polisi berhasil mengungkap 87 adegan di dua tempat berbeda, yakni rumah korban dan perkebunan singkong milik tersangka yang berjarak dua kilometer.
Para tersangka sendiri adalah anak dan cucu korban. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kampak, linggis, kendaraan untuk memakamkan korban atas nama Juanda. Para pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati.