2 October 2023 15:32
Sekretariat Negara telah memenangkan sengketa pengelolaan lahan kawasan Hotel The Sulthan, namun pihak hotel belum mengosongkan area tersebut bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.
PT Indobuildco menolak pengosongan hotel dan hingga kini Hote The Sultan masih beroperasi dan belum ada tanda-tanda pengosongan. Padahal perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara. Diketahui, batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023.
Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.
Meski surat pengajuan perpanjangan belum disetujui, namun PT Indobuildco berlandaskan pada Pasal 37 Ayat 1 yang menyebutkan HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk angka waktu paling lama 30 tahun.