Pasca-pandemi berakhir, Pasar Tanah Abang tetap sepi. Munculnya social commerce seperti TikTok Shop dianggap sebagai penyebab utama kenapa pusat grosir ditinggalkan pembeli. Banyaknya keluhan pedagang membuat pemerintah merespons langsung dengan melarang social commerce untuk melanjutkan aktivitasnya.
Pemerintah Indonesia resmi melarang salah satu fitur dalam TikTok yang bernama TikTok Shop. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan, TikTok Shop melakukan pelanggaran karena melakukan aktivitas promosi dan transaksi secara bersamaan.
Keputusan ini hasil dari Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini akan dimasukkan dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2023. Apabila masih ada pelanggaran akan ada peringatan dari Kemenkominfo dan apabila terus membandel, akan ditutup.
Kenapa TikTok Shop Dilarang?
Ada beberapa alasa di balik pelarangan ini. Pertama, seharusnya sebagai media sosial TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi saja dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual beli dalam satu platform yang sama. Ini adalah aturan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, penguasaan algoritma. Akibat dari aktivitas promosi dan jual beli yang dilakukan dalam satu platform yang sama membuat adanya penguasaan algoritma. Apabila anda senang dengan konten tentang motor misalnya. Maka anda bisa langsung membeli motor tanpa anda meniggalkan aplikasi. Kebiasaan anda mengakses sebuah konten akan dipelajari oleh algoritma dan di TikTok Shop akan menampilkan produk produk yang anda suka.
Alasan selanjutnya adalah mengancam UMKM lokal. Karena adanya penguasaan algoritma tadi, membuat konsumen lebih suka membeli produk di TikTok Shop dibandingkan dengan datang ke toko ritel, di Tanah Abang misalnya. Selain harganya jauh lebih murah, membeli di TikTok Shop mendapatkan banyak promo dan gratis ongkir. Tidak hanya konsumen, reseller pun membeli barangnya dari TikTok Shop. Aktivitas ini membuat toko tradisional alias UMKM pun terancam.
Alasan keempat yang juga diutarakan oleh Mendag adalah pencegahan penyalahgunaan data pribadi. Ada kekawatiran bahwa data pribadi yang dimasukkan di TikTok Shop bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Apa Itu Social Commerce?
Social commerce adalah media sosial digabung dengan e-commerce menjadi social commerse. Jadinya, aktivitas di dalam social commerce itu tidak hanya ada promosi, tapi juga ada transaksi atau aktivitas jual beli.
Kenapa Produk Social Commerce Murah?
TikTok Shop digemari oleh konsumen karena murah. Tidak sekadar murah, tapi sangat murah. Bahkan ada harga yang tidak masuk akal.
Alasan pertama produknya bisa murah karena platformnya memberikan diskon. TikTok sendiri yang memberikan diskon terhadap produk-produk yang dijual di dalam platformnya. Praktek ini disebut bakar uang. Praktek yang kerap dilakukan oleh setiap e-commerce.
Kemudian alasan kedua, produsen barang langsung melakukan penjualan kepada konsumen. Hal ini membuat reseller kalah harga karena mereka tidak mungkin bersaing harga dengan pabrik pembuat produknya.
Alasan ketiga, adanya serbuan barang-barang impor. Barang impor ini diduga kuat mendapatkan subsidi dari negara asalnya sehingga sudah murah sejak di negara asal. Kemudian biaya produksi impornya sudah murah karena faktor kapasitas produksi.
Meskipun larangan sudah turun untuk TikTok Shop, tapi langkah ini diyakini tidak langsung membuat Tanah Abang langsung kembali ramai. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang impor yang membanjiri Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib UMKM yang sudah bergabung di TikTok Shop dan bergantung pendapatannya dari TikTok Shop. Jangan sampai langkah pelarangan dengan tujuan membantu UMKM, justu malah menghambat pertumbuhan UMKM.