Ahli Hukum Pidana: Hasil Tes Poligraf Tak Sah Jika Tak Sesuai Prosedur

27 December 2022 19:45

Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa menjadi alat bukti yang sah. Ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Karena sesuatu yang diperoleh secara tidak benar, dengan cara-cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti didalam perkara ini," ujar ahli hukum pidana, Elwi Danil. 

Elwi menegaskan, jika perolehan hasil dari tes poligraf melanggar prosedur yang ada, maka hasil tersebut tidak relevan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ahmad Firdaus)